Siap-Siap! Homestay Harus Bayar Pajak 10 Persen

Jumat, 08 Juli 2016 – 20:14 WIB
Homestay desa wisata. Foto: dok. Jateng Pos

PROBOLINGGO--Para pemilik homestay di Kabupaten Probolinggo harus bersiap menyisihkan pendapatan mereka untuk daerah. Pemkab setempat berencana menarik pajak 10 persen.

Saat ini pemkab melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang mendata keberadaan homestay.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah satuan kerja terkait.

 Meliputi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forkopimpka Sukapura, serta pengurus paguyuban homestay di 9 desa se-Kecamatan Sukapura.

"Rencana pemungutan pajak pada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Bahwa, homestay menjadi kompetitor hotel. Karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay membayar pajak harus sama dengan hotel," ujarnya. (mas/rud/ami/flo/jpnn)

BACA JUGA: Gedung DPRD Kabupaten Ini Ludes Terbakar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersengat Listrik, Pria Ini Langsung Terbujur Kaku, Innalillahi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler