Siap-siap Honda Bakal Naikkan Harga Mobil Barunya, Ini Penyebabnya

Senin, 18 Januari 2021 – 20:21 WIB
Dealer baru mobil Honda di Bekasi. Foto: Dedi Sofyan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) berniat bakal menaikkan seluruh harga mobil barunya yang dikeluarkan dengan model 2021.

Langkah itu mereka lakukan karena ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang diwajibkannya alat pemadam api ringan (APAR) untuk seluruh kendaraan terbaru. 

BACA JUGA: Spesifikasi Honda HR-V 2021 Diungkap Jelang Debut

Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan APAR pada setiap mobil dengan Vehicle Indintification Number (VIN)  2021. 

Billy menyebut semua mobil yang dikeluarkan dengan VIN 2021 sudah dilengkapi perangkat APAR di kabin mobil. 

BACA JUGA: Soal Kartika Putri, dr Lee: Gila Hormat, Merasa Pengin Disembah, Kurang Ajar ini Namanya

"Untuk semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum FIN 2021 tidak kami siapkan. Patokan kami jadi VIN number 2021 ya," ungkap Billy pada saat press conference melalui virtual, Senin (18/1).

Menurut Billy, pihaknya akan menyediakan perangkat APAR baik mobil yang diproduksi di dalam negeri seperti Completely Knock Down (CKD) ataupun mobil dalam bentuk CBU (Completely Built Up)

"Nah ini kami siapkan APAR untuk model-model yang CKD maupun CBU.  Karena kalau di CBU itu APAR menjadi salah satu persyaratan untuk keluar dari pelabuhan," tegasnya.

Billy mengatakan dengan adanya penambahan alat keselamatan di dalam mobi itu, Honda memastikan harga mobil disesuaikan lagi.

Karena itu, setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikkan harga.

"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar 1 persenan dari kami. Ada faktor teknisnya ada faktor fiturnya dan kelengkapan mobil seperti APAR ini," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru yang mewajibkan adanya Alat pemadam api ringan (APAR) berada di mobil keluaran terbaru.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini.

Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR telah diterbitkan sejak awal 2020.

Adapun Kemenhub juga menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. (ddy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler