jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan mempertanyakan 15 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang telah diterbitkan Polda Riau.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Cita Citata Laporkan Anak Buah Prabowo ke MKD, Nih Alasannya...
"Banyak masukan ke DPR agar SP3 yang diterbitkan Polda Riau diusut. Karena itu, Komisi III DPR akan membahasnya usai masa reses ini bersama Kapolri," kata Arsul.
Selain menerima masukan, pihaknya juga menerima berbagai bukti dari masyarakat, yang mengarah kepada aspek-aspek tindak pidana. Diduga itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang merujuk kepada sejumlah perusahaan yang sudah mengantongi SP3.
BACA JUGA: NU Dukung Total Pemberantasan Terorisme
"Tentu saja, bukti-bukti yang disampaikan masyarakat ke DPR ini akan dicross check dulu validitas dan objektivitas bersama Kapolri. Kalau ada di antara bukti-bukti itu cocok dengan apa yang terjadi di lapangan, dengan sendirinya SP3 tersebut tidak berkekuatan hukum," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (fas/jpnn)
BACA JUGA: PNS Tersangkut Kasus Narkoba Tidak Otomatis Dipecat...Kok Bisa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom: Interupsi di Depan Presiden Bukan Solusi
Redaktur : Tim Redaksi