Siap-siap, Mulai Hari ini Tilang Ganjil Genap Diberlakukan

Senin, 26 Maret 2018 – 04:27 WIB
Sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi melarang mobil pribadi berplat nomor akhir ganjil masuk ke gerbang tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3). Foto: Iwan Tri Wahyudi/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Masa sosialisasi kebijakan ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur sudah berakhir.

Setelah masa sosialisasi, masyarakat diimbau tetap menaati aturan tersebut karena mulai hari ini, Senin (26/3), penilangan terhadap kendaraan yang melanggar akan diterapkan.

BACA JUGA: 3 Hari Lagi, Sanksi Tilang Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku

Penilangan yang dilakukan setelah dua minggu uji coba itu akan dilakukan pihak kepolisian lalu lintas di dalam tol.

Selama sepuluh hari diterapkan sejak 12 Maret lalu, PT Jasa Marga Tbk menyebut kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk berkurang

BACA JUGA: Tol Jagorawi Akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap?

Selama masa sosialisasi, dampak positif kebijakan ini sudah mulai terasa. Salah satunya laju kendaraan yang biasanya hanya bisa dipacu antara 25–40 kilometer (km) per jam, kini bisa dipacu sekitar 70 km per jam.

“Kepadatan sudah menurun, distribusi kendaraan jauh lebih baik, masyarakat bisa menggunakan jalur alternatif seperti non-tol, Tol Cikunir, atau Tol Tambun, dan seterusnya,” kata Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Menhub Akui ada yang Belum Maksimal Atasi Kemacetan

Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.(kub/gob)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Ganjil Genap, Tol Jagorawi jadi Bidikan Selanjutnya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler