jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara atau ASN kementerian dan lembaga di Jakarta harus mempersiapkan diri pindah ke ibu kota negara yang baru, di Kalimantan.
Mengenai lokasi definitifnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi direncanakan bakal mengumumkan langsung pada Agustus ini. Apakah ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Ada 2 Masalah Menonjol di Daerah Calon Ibu Kota Baru RI
Menteri Perencanaan Pembangunan atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro pun menjelaskan tahapan pembangunan hingga waktu pindah perdana beberapa tahun ke depan.
Bambang menjelaskan, tahap awal setelah penentuan lokasi definitif adalah membuat payung hukum berupa Undang-Undang tentang daerah khusus ibu kota, melakukan land clearing (pembersihan lahan). Proses persiapan ini berlangsung tahun 2020.
BACA JUGA: Koalisi Jokowi Belum Sepakati Jabatan Ketua MPR buat Golkar, Ini Sebabnya
BACA JUGA: Ada 2 Masalah Menonjol di Daerah Calon Ibu Kota Baru RI
"Pada 2021 full konstruksi, 2024 kami harapkan proses pemindahan tahap pertama sudah berlangsung," ucap Bambang di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Pak Jokowi Larang Menteri Rini Copot Petinggi BUMN
Ibu kota negara yang baru nanti akan dikelola oleh badan otoritas yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan diajukan ke DPR RI.
"Jadi RUU itu mengenai status daerah khusus dan badan otorita. Mirip-mirip (otorita Batam) tetapi tak persis sama dengan Batam," tandas mantan menteri keuangan RI itu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arahan Terbaru Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam