jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pemuda ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan obat terlarang atau psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pemuda berinisial IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, itu berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Kamis (28/1)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Kompol Edy Purwanto di Purwokerto, Sabtu (30/1).
BACA JUGA: Keluarga dan Tetangga Siap Sambut Jenazah Pilot Sriwijaya Air Kapten Afwan
Menurut dia, penangkapan terhadap Itong berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat menongkrong anak-anak muda.
BACA JUGA: Nur Fitriani, Penjual Mi Ayam Bakso Berparas Cantik, Mau Kenalan?
"Rumah itu adalah rumahnya Itong. Setelah dilakukan upaya paksa, kami menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto menjelaskan.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berupa 7.650 butir Tramadol HCl 50 mg, 750 butir Alprazolam 1 mg, 80 butir Merpolam 2 mg, Lorazepam 2 mg, 510 butir Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit telepon pintar.
BACA JUGA: Si Bos Tertangkap, Menunduk, Diam di Depan AKBP Jakin
Menurut dia, Itong beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani memeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan kasus tersebut, Itong bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti