jpnn.com - SEKUPANG - Pendirian bangunan yang tidak memiliki ijin atau kios liar di area terbuka hijau atau row jalan Kecamatan Sekupang, Batam, Kepri, semakin pesat saja.
Meskipun telah mendapatkan Surat Peringatan 2 dari pihak kecamatan, tidak membuat pengelola menghentikan pembangunan kios liar dan tidak berizin tersebut.
BACA JUGA: Divonis Lima Bulan, Sopir Lamborgini Maut belum Puas
Kasi Ketertiban dan Keamanan Kecamatan Sekupang, Delferi mengatakan pihak kecamatan tetap akan melakukan penertiban, apabila pengelola maupun pemilik tetap melanggar.
"Kita tetap pada arahan pimpinan," kata Del seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat. Hari ini (30/3) pihak kecamatan telah memberikan SP 2 kepada dua bangunan liar yaitu, car wash Tiban Gajah Mada dan tempat kuliner di Tibanayu.
BACA JUGA: Danlantamal: Pecat Prajurit Pengguna Narkoba
Saat pemberian SP, pengelola mencoba menelpon pemilik kios untuk memberikan konfirmasi.
"Tertibkan dulu bangunan besar dan berjejer di Tibanayu. Itu kan juga melanggar, jangan hanya yang di sini," kata pemilik bangunan car wash.
BACA JUGA: Bagi Honorer Daerah Ini yang Sabar Ya, Gajiannya Setelah Penuhi Syarat
Sementara itu salah seorang pengelola pujasera yang berada di depan Bright Tiban Mc Dermot, Tiban Indah mengungkapkan jika telah memiliki dokumen dari RT/RW dan PL.
"Semalam kita sudah ketemu bu camat," kilah pengelola kepada petugas Satpol PP Kecamamatan Sekupang.
Menurutnya saat ini sudah ada beberapa kios yang di pesan. " Inikan mau bulan puasa, jadi pasti banyak yang akan berjualan," jelasnya.
Camat Sekupang, Zurniati mengatakan semua oknum diharapkan dapat mendukung program pemerintah Batam untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Pemberian SP merupakan langkah agar pengelola mau menertibkan sendiri bangunan yang melanggar tersebut.
"Walaupun memiliki PL, jika melanggar akan tetap kita tertibkan," tegasnya.
SP2 akan berlaku selama empat hari dari sekarang.
"Mereka masih lanjut, kita kasih SP3," ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga tengah mempelajari surat ijin penggunaan lahan di area row jalan sepanjang jalan Gajah Mada, Tiban Ayu.
"Jika terbukti melanggar tetap kita tertibkan, mau siapapun pemiliknnya. Kita tidak mau orang berpikiran kita tebang pilih. Kita tidak mau tahu siapa oknum di belakang bangunan ilegal ini,” pungkasnya.
Untuk melakukan penertiban kios liar mulai Senin depan, Satpol PP bersama tim terpadu lainnya yakni pihak kepolisian dan TNI akan terus berkoodinasi. Dipastikan, dalam penertiban kios liar, tim terpadu tidak akan menggunakan alat berat. Tetapi cukup menggunakan martil atau palu pemecah batu.
"Tidak perlu alat beratlah. Itu mudah saja untuk dirobohkan. Martil besar, cukuplah," kata kepala Satpol PP Pemko Batam, Hendri.
Hendri mengatakan kondisi bangunan kios liar seperti yang ada di Pasir Putih, dekat perumahan Tropicana mudah dirobohkan. Tetapi proses penertibannya masih tetap intens untuk dibicarakan.
"Kita berharap tidak ada halangan. Tetapi memang yang di Pasir Putih ini, yang pertama akan kita tertibkan," katanya.
Menurut Hendri, izin pembangunan kios liar di sana sama sekali tidak ada. Di mana izin yang didapat di sana adalah untuk taman bunga.
"Jadi izinnya disalahgunakan. Dan memang hampir semua kios liar itu izinnya tidak ada," katanya.
Setelah penertiban kios liar di pasir putih, maka akan dilakukan lagi penertiban kios liar di titik lainnya. Meski Hendri enggan untuk menyebut kios liar yang dimaksud.
"Intinya akan terus kita lakukan penertiban. Tetapi akan kita lakukan bertahap. Tentunya kita sesuaikan dengan anggaran," katanya. (cr17/ian/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Beda Agama 15 Tahun Rahasiakan Pernikahan, Caranya...
Redaktur : Tim Redaksi