jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga kembali melakukan penyesuaian tarif tol, yakni di ruas jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang.
Penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA: Progres Konstruksi Jalan Tol Manado-Bitung Capai 14,97 %
"Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol tersebut mulai diterapkan pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat, yang diatur oleh masing-masing Keputusan Menteri," ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru.
Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
BACA JUGA: Longsor, Jalur ke Puncak Dialihkan Lewat Jonggol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.
"Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir," jelasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Proyek Jalan Tol BORR Temui Sejumlah Kendala
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung.
Besaran inflasi periode Oktober 2015, hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30 persen.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Jalan Tol BORR Seksi IIB Masuki Tahap Finishing
Redaktur & Reporter : Yessy