Siap-siap! Tarif Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Bakal Naik

Kamis, 04 Mei 2017 – 20:49 WIB
Kapal. Ilustrasi/Foto dok Kemenhub
jpnn.com - Tarif penyeberangan lintas antar provinsi akan mengalami penyesuaian. 
 
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan.
 
 
"Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antarprovinsi ini akan berlaku mulai 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat," tutur Cucu.
 
Penyesuaian tarif ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry, yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT ASDP Indonesia Ferry.

Penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. 
 
Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. 
 
"Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen," jelas Cucu.
 
Sementara pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen. 
 
Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65 persen.(chi/jpnn)
 
 
 
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri BUMN Tunjuk 3 Direktur Baru ASDP

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler