jpnn.com - JPNN.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen.
Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang.
BACA JUGA: Kado Tahun Baru, Harga Ayam dan Ikan Naik Signifikan
Aturan mengenai jenis dan tariff Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.
Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya, untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Kemendag Pantau Pasar, Harga Sembako Stabil
Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih yang baru naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.
BACA JUGA: Harga Rawit Merah Tembus 90 Ribu, Bawang Merah Anjlok
“Kita baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.
Adapun pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga dari sebelumnya tidak dikenakan biaya menjadi Rp 25 ribu. Begitu juga untuk roda empat atau lebih dari tidak dikenakan biaya menjadi Rp 50 ribu.
Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25 ribu, tapi roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 250 ribu, sedangkan ganti kepemilikan juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Selain itu, tarif pajak untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan.
Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Aman, anggota Komisi II DPRD Batam , mengatakan jika PP tersebut sudah berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikan.
Apalagi, PP tersebut berlaku menyeluruh di Indonesia dan masing-masing daerah harus membahas secara detail.
“Karena pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, seluruh stakeholder perlu melakukan sosialisasi. Bagaimana ketika ini sudah diimplementasikan, masyarakat tidak bergejolak. Karena ini tidak hanya keputusan daerah,” terang Aman lagi.
Di sisi lain, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diklaim mampu mendongkrak pendapata asli daerah Batam. Karena ini menjadi wewenang provinsi, tentu harus ada kajian yang mendalam. Sehingga tidak memberatkan masyarakat Batam umumnya. “Jelas dampaknya pada kenaikan PAD Batam,” paparnya.
Apalagi, berbicara pajak kendaraan, kata Aman, 60 persen kendaraan di Kepri berasal dari Batam. Oleh sebab itulah Batam mendapat porsi yang lebih banyak.
“Kalau terjadi kenaikan tentu menguntungkan Batam juga. Tetapi sekali lagi, kita harus menganalisas juga kondisi ekonomi masyarakat. Berkonsultasi dengan pusat terkait penerapan pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya. (rng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2016, Program Sejuta Rumah Capai 805.169 Unit
Redaktur & Reporter : Soetomo