jpnn.com - JAKARTA – Kesabaran Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI Jakarta terhadap PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia mulai habis. Mereka meminta perusahaan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang itu membereskan tugas-tugasnya sampai 10 Januari 2016.
Dinsih DKI sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola karena wanprestasi atas perjanjian kerjasama. Apabila hingga surat peringatan ketiga diberikan tetap tidak ada perubahan, Dinsih akan melakukan swakelola terhadap Bantargebang.
BACA JUGA: Mantan Anak Buah Ahok Didakwa Rugikan Negara Rp81 Miliar pada Kasus Ini
“Kami dari Dinsih coba menganalisis, mengkaji apabila nantinya sampai 10 Januari 2016 adalah deadline terakhir dikelola oleh pengelola akhirnya harus kami swakelola,” kata Kepala Dinsih DKI Isnawa Adji dalam rapat dengan Komisi D di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (29/10).
Dinsih sudah menyiapkan beberapa hal berkaitan dengan swakelola tersebut. Pertama mengenai perencanaan tenaga kerja.
BACA JUGA: Si Serigala Penyendiri Itu Sudah Bikin 6 Bom Aktif
“Di sana ada 444 tenaga kerja, kami sudah data mereka. Rencananya mereka akan kami akan rekrut dan jadikan PHL di Dinsih. Artinya bagi si pekerja ada penambahan tingkat kesejahteraan dari gaji yang diterima selama ini oleh pihak pengelola,” ucap Isnawa.
Dinsih sudah melakukan pendekatan kepada para pekerja di Bantargebang. “Mereka senang kalau bisa jadi PHL Dinsih,” ujar Isnawa.
BACA JUGA: Pak Polisi, Waspada Dengan Gerakan Radikal Baru Dari Negara Ini
Untuk swakelola, Dinsih juga harus menyiapkan sarana dan prasana. Menurut Isnawa, pihaknya memerlukan sekitar 18 unit alat berat. Di antaranya adalah 15 eskavator.
“Untuk swakelola kami menyiapkan anggaran hampir Rp 300 miliar,” ungkap Isnawa. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Beri Pengelola TPST Bantargebang SP1, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi