Siap Tumbuh Bersama Kripto Indonesia, Indodax Sambut Regulatory Sandbox

Sabtu, 30 Maret 2024 – 03:21 WIB
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku usaha menyambut antusias atas penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024), tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia.

BACA JUGA: 33 Persen Investor Kripto di Indonesia Pilih Indodax sebagai Mitra Terpercaya

"Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar Darmawan.

Terlebih, dalam peraturan ini, telah dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

BACA JUGA: InJourney Group Lakukan Berbagai Persiapan untuk Menyambut Arus Mudik & Libur Lebaran

Menurut Oscar, hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen OJK dalam mendorong inovasi yang sejalan dengan kebutuhan pasar dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi INDODAX, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” kata Oscar Darmawan.

BACA JUGA: Merajut Kebersamaan Melalui Mudik Sehat

Oscar juga mengatakan, adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, di mana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia. Maka dari itu hal ini membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” terang Oscar Darmawan.

Selain itu, Oscar Darmawan juga menyoroti perkembangan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, di mana pengguna ojek online dapat melakukan isi ulang saldo mata uang fiat menggunakan kripto.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki potensi yang sama.

“Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada,” seru Oscar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler