Siapa Bilang Pegawai BIN Tidak Boleh Berjenggot...

Jumat, 19 Mei 2017 – 13:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) Zaelani, mengeluarkan pernyataan elektronik terkait surat edaran (SE) tentang larangan bagi pegawai BIN berjenggot dan bercelana cingkrang (terlalu pendek).

Larangan tersebut tercantum dalam dokumen Nomor: SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei yang beredar beberapa hari lalu. Namun, Zaelani membantahnya.

BACA JUGA: Ingat, Pegawai BIN Dilarang Berjenggot dan Bercelana Cingkrang

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," tulis Zaelani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5).

BACA JUGA: BIN Pelototi Penyebaran WannaCry di Indonesia

Foto: source for JPNN.com

Adapun SE yamg benar menurut dia, yakni surat yang telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN, yakni surat Nomor: SE-15/IV/2017 tertanggal 5 April 2017. Dalam surat tersebut tidak terdapat larangan berjenggot maupun bercelana cingkrang.

BACA JUGA: Polri Usut Kasus Dugaan Makar, Pak BG Ogah Berkomentar

Pada poin dua SE itu tertulis: Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, diperintahkan kepada seluruh pegawai BIN untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang profesional, objektif, dan berintegritas.

"Kami harapkan klarifikasi ini bisa memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami haturkan terima kasih," tuntasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Harapan Panglima TNI ke Teddy sebagai Wakil KaBIN


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler