Siapa Menko Polhukam ke-5 di Bawah Presiden Jokowi? Mungkinkah Prabowo?

Kamis, 01 Februari 2024 – 13:53 WIB
Presiden Jokowi (kanan) bersama putra bungsunya Kaesang Pangarep bermain bola bersama anak-anak di Lapangan Gamplong, Moyudan, Sleman, Sabtu (27/1). Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dijadwalkan bertemu dengan Presiden Jokowi, Kamis (1/2) sore.

Bukan rahasia lagi, Mahfud bakal mundur dari posisi menko di Kabinet Indonesia Maju itu, yang sudah diembannya sejak 23 Oktober 2019.

BACA JUGA: Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Sore Ini, Siapa Penggantinya?

Mahfud merupakan Menko Polhukam ke-4 di era Presiden Jokowi (2014-2024).

Sebelumnya ada nama-nama dari kalangan militer, yakni:

BACA JUGA: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Arifki Chaniago Merespons, Pakai Frasa Personal Branding

  • Tedjo Edhy Purdijatno (27 Oktober 2014-12 Agustus 2015)
  • Luhut Binsar Panjaitan (12 Agustus 2015-27 Juli 2016)
  • Wiranto (27 Juli 2016-20 Oktober 2019)

Siapa Menko Polhukam ke-5 di sisa jabatan Presiden Jokowi?

Mungkinkah dari kalangan militer?

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sangat Menghargai jika Mahfud MD Mundur

Di Kabinet Indonesia Maju saat ini ada beberapa menteri dari kalangan militer, seperti Luhut Binsar, Prabowo Subianto, Hadi Tjahjanto, plus Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keputusan soal siapa pengganti Mahfud MD nantinya adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

Menurut Ari, masih terlalu dini untuk membicarakan siapa yang nantinya akan mengisi posisi Menko Polhukam, karena Mahfud belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya.

"Ya, Pak Menko (Mahfud) saja belum menyampaikan suratnya, Tunggu arahan presiden saja," kata Ari, Rabu (31/1).

Ari menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang ada, pengunduran diri Mahfud dari posisi Menko Polhukam baru akan efektif setelah disetujui oleh presiden melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) pengunduran diri menteri.

Selanjutnya, presiden berhak menugaskan seseorang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) atau langsung menunjuk Menko Polhukam definitif.

Selama proses tersebut, kata Ari, yang lebih penting adalah memastikan penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang harus dijalankan oleh Menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.

"Mengenai siapa (pengganti Mahfud), apakah nanti akan ada menteri ad interim atau langsung definitif itu akan menjadi bagian dari putusan Bapak Presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud,” ujar Ari.

Sekadar informasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Kejaksaan Agung Indonesia
  8. Tentara Nasional Indonesia
  9. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Instansi lain yang dianggap perlu

Di masa dinamika politik pemilu/pilpres saat ini peran Kemenko Polhukam bakal sangat berarti. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler