jpnn.com - JAKARTA - Meninggalnya Husni Kamil Manik membuat kursi ketua KPU RI saat ini dalam kondisi kosong. Lalu bagaimana mekanisme pengisian kekosongan tersebut menurut undang-undang.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pengganti Husni adalah satu dari enam komisioner KPU tersisa. Sementara mekanismenya ditentukan oleh para komisioner sendiri.
BACA JUGA: Gerindra: Bung Husni Pengawal Demokrasi
"Mekanismenya, ada di tangan enam anggota KPU yang tersisa saat ini. Mereka yang akan menentukan, siapa dari mereka yang akan memimpin KPU," jelas Jimly usai memberi penghormatan terakhir pada Husni di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Berdasarkan ketentuan UU, terang Jimly, keenam anggota tersebut akan menentukan suksesor Husni melalui rapat pleno internal. Terkait satu kursi anggota yang kosong sepeninggal Husni, akan diambil salah satu dari tujuh calon yang tidak lolos dalam fit and proper test komisioner KPU di DPR.
BACA JUGA: Cerita Ferry Mursyidan tentang Husni Kamil dan Foto Berkopiah
Jimly mengatakan, dalam UU tersebut juga sudah diatur bahwa PAW dilakukan melalui proses daftar tunggu. "Yang ikut fit and proper test DPR kan 14 orang, yang terpilih tujuh orang. Sisanya nomor 8 hingga 14 masuk dalam calon anggota cadangan," papar Jimly.
Dengan demikian, lanjut Jimly, untuk Ketua KPU yang baru nanti, tidak diperlukan lagi proses fit and proper test di DPR. Meski demikian, Jimly meminta pihak KPU tidak membahasnya dalam waktu dekat ini demi menghormati keluarga almarhum Husni.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Blokir Video Provokasi ISIS
"Tapi saya kira tidak mungkin besok rapatnya Belum selesai kita mengantarkan kepergian Pak Husni. Nanti lah. Yang penting kita doakan dulu almarhum khusnul khotimah," ujar Jimly. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Tegakkan Saja Hukum
Redaktur : Tim Redaksi