Siapa pun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini

Kamis, 28 Januari 2021 – 10:48 WIB
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BJB membantu mewujudkan keinginan melalui perencanaan pensiun sejak dini. Foto: Bank BJB.

jpnn.com, JAKARTA - Setiap orang tentu memiliki keinginan menjalani masa tua yang sejahtera.

Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan Anda saat ini, Anda berhak memiliki masa depan yang sejahtera.

BACA JUGA: UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB

Pensiun merupakan suatu kondisi yang pasti dihadapi setiap orang yang bekerja.

Namun tidak semua perusahaan memberikan dana pensiun bagi pekerjanya.

BACA JUGA: Tanda Mata untuk Negeri, Bank BJB Dukung GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Di samping itu, belum semua orang mempersiapkan dana pensiunnya menyambut masa hari tua.

Faktanya, hampir sebagian besar pekerja Indonesia belum memiliki dana pensiun.

Karena itu, persiapan sejak dini dalam menyambut masa pensiun mutlak diperlukan agar kehidupan di masa tua dapat tertata.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BJB dapat membantu mewujudkan keinginan Anda melalui perencanaan pensiun sejak dini.

Fasilitas DPLK Bank BJB ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal, baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

Syarat kepesertaan sangatlah mudah, yakni minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya.

Biaya setoran awalnya pun sangat terjangkau, cukup dengan Rp 100.000 Anda sudah menjadi nasabah BJB DPLK. Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp 50.000 setiap bulan.

Peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan.

Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

Sistem BJB DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional.

Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang Anda juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi.

Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, peserta akan mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7 persen dengan rentang waktu investasi 25 tahun.

Persentase pengembangan tersebut bisa menjadi lebih tinggi lagi jika Anda memilih strategi investasi yang tepat.


Fasilitas DPLK Bank BJB juga memiliki kelebihan jangka waktu penarikan yang fleksibel.

Peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25 persen dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan). (adv/jpnn)

Best Regards
M. Anis Kurniawan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bank BJB   investasi   Bisnis   produk  

Terpopuler