jpnn.com, SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap FF (28) warga Kampung Sindangresmi, Kecamatan Cibeureum, setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diciduk pada Rabu (24/3) dini hari saat polisi menggerebek rumahnya.
BACA JUGA: Matsari Melihat Leher Istri Ada Bekas Kecupan, Sudah 3 Kali Begituan dengan Selingkuhan
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua Minggu.
“Alhamdulillah akhirnya pelaku berikut barang bukti bisa kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dilansir dari Radar Sukabumi, Sabtu (27/3).
BACA JUGA: 5 Fakta Penemuan Senjata Tajam di Mobil Pengacara Habib Rizieq, Nomor 2 Silakan Baca
Ma’ruf mengatakan, jajarannya mengamankan sebanyak 13,9 gram sabu-sabu yang telah disimpan pelaku ke dalam beberapa paket kecil.
Selain itu, terdapat beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, timbangan digital dan alat hisap sabu-sabu.
“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus lakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Hingga saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ma’ruf. (radarsukabumi)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti