jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sempat menunjukkan sikap perlawanan terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, yang menghentikan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Ahok meminta supaya keputusan tersebut tidak dilakukan secara lisan, namun harus melalui surat resmi.
BACA JUGA: Dua Kepala Kepolisian Bogor Kena Rotasi
"Namun tidak berselang lama, kasus yang hampir serupa mencuat ke publik. Kali ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan pihak Istana Negara," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan Sya'roni.
Menurut dia, setidaknya ada dua perintah penting yang sudah keluar dari Istana tanpa melalui surat resmi. Pertama, perintah Presiden Jokowi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mempidanakan kebijakan serta diskresi kepala daerah. Kedua, larangan untuk tidak bermain Pokemon Go di lingkungan Istana.
BACA JUGA: Ketahuan Fly di Indekos, Dani Jadi Begini
Kedua perintah tersebut keluar tanpa surat resmi dari presiden. Perintah pertama hanya disampaikan secara lisan berupa arahan. Perintah kedua hanya terpampang dalam secarik kertas tanpa ketidakjelasan identitas pihak yang mengeluarkannya.
"Berkaca dari kasus Rizal Ramli, seharusnya Ahok segera menegur Jokowi untuk membuat perintah secara resmi tertulis," ujar Sya'roni.
BACA JUGA: Di Indekosan Nekat Begituan, Angga dan Desi Diboyong Polisi
Apalagi, lanjut dia, ini menyangkut institusi kepresidenan, maka tidak boleh sembarangan membuat perintah dan larangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia mengatakan, Ahok yang merupakan teman dekat Jokowi harusnya segera menasihati sang presiden untuk lebih tertib administrasi kenegaraan. "Tidak boleh memberi perintah maupun larangan hanya melalui lisan maupun secarik kertas," katanya.
Menurut dia, siapa tahu jika Ahok yang menasihati, Presiden Jokowi akan segera menurutinya. Nah, kata Sya'roni, jika itu terjadi, maka tidak lama lagi akan keluar keputusan presiden (Keppres) larangan mempidanakan kepala daerah. Serta Keppres larangan bermain Pokemon Go di lingkungan istana. "Semoga saja Ahok segera melakukannya," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun Jakarta, Makam Palsu pun Dibanderol Rp 10 Juta
Redaktur : Tim Redaksi