Siapa Tersangka Baru Kasus Suap Permainan Salinan Kasasi?

Selasa, 01 Maret 2016 – 02:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum menambah tersangka suap permainan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Apa kendala?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sejauh ini penyidikan masih terus dilakukan. Namun, dia menegaskan, belum ada laporan dari penyidik akan indikasi keterlibatan pihak lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hari Ini Presiden Jokowi Kunjungi Tempat Pengasingan Bung Karno

“Kan saya sudah bilang, gunung esnya dalam kan?,” ujar Saut diplomatis menjawab wartawan usai bincang-bincang pimpinan KPK dan sejumlah awak media, Senin (29/2) malam di markas KPK.

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan atasan tersangka Kepala Sub Direktorat  Pranata Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. "Oh itu tidak bisa saya jawab itu," ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara, ini.

BACA JUGA: KPK Isyaratkan Ahok Masih Aman

Sedikitnya sudah enam pejabat MA dipanggil KPK. Namun, status mereka masih sebagai saksi. Menurut Saut, kalau KPK memanggil banyak orang, belum tentu juga yang dipanggil itu sudah pasti bersalah.

“Belum tentu mereka salah kan? Belum, belum ada (keterlaitan), penyidik belum laporan," ujar Saud.

BACA JUGA: Bos KPK Janji Bereskan Kasus Mangkrak

Selain Andri, penyidik sudah menetapkan pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Sukses Bangun Desa? Ini Kuncinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler