PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menginstruksikan seluruh Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan semua bukti-bukti yang memungkinkan menjadi bukti dalam sidang Perselisihan Hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dan kepastian adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat PHPU, namun Bawaslu Riau harus siap untuk itu.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin saat ditemui di ruangannya Kamis (25/7). Menurut Edy, hal tersebut adalah langkah antisipasi.
Memang sesuai jadwal, gugatan PHPU tersebut disampaikan ke MK pada 23 sampai 25 Juli, namun sampai pukul 16.00 WIB Kamis (25/7), belum ada informasi tersebut dari Bawaslu RI.
"Tapi tetap harus mengumpulkan bukti-bukti. Jadi kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota mengumpulkan bukti-bukti," kata Edy.
Dikatakan Edy, mungkin bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut bukanlah sumber gugatan tapi hal-hal yang dinilai berpotensi menimbulkan gugatan.
Menurut Edy, sampai saat rekapitulasi tingkat nasional tidak ada permasalahan yang berarti. Masalah hanya terkait banyaknya pemilih yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang lantas dimasukkan dalam DPKtb.
Dikatakan Edy, secara umum memang tidak ada pelanggaran yang membuat selisih hasil suara dalam Pemilihan Presiden 2014 ini. (rul)
BACA JUGA: Wakil Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kedamaian 22 Juli, Tokoh Lintas Agama Doa Bersama
Redaktur : Tim Redaksi