jpnn.com - JAKARTA - Kemacetan di wilayah Jabodetabek yang kian parah membuat pemerintah berencana mengevaluasi pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menganggap perlu adanya fleksibilitas waktu (flexitime) jam kerja bagi ASN dengan pengelompokan instansi pemerintahan sesuai karakter dan peran masing-masing.
“Kalau memang porsinya harus dengan keputusan presiden, kami akan melakukan revisi Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB, Tasdik Kinanto saat pembahasan penentuan kebijakan jam kerja PNS di kantornya, Rabu (12/3).
BACA JUGA: Kejagung Selidiki Pengadaan Transjakarta
Menurutnya, kebijakan mengenai jam kerja PNS juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di wilayah Jabodetabek. Karenanya, kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merasa perlu mengetahui sumber kemacetan.
“Kita perlu mengetahui bahwa sumber kemacetan apakah dari jumlah PNS, atau jumlah PNS yang menggunakan kendaraan pribadi serta lokasi kantor dengan tempat tinggal pegawai?” kata Tasdik.
BACA JUGA: Ruhut Bilang, Belangnya Jokowi Mulai Ketahuan
Meski demikian, flexitime itu bukan berarti pegawai bisa masuk seenaknya. “Durasi kerja dalam satu hari harus 7,5 jam dengan aturan jam masuk kerja disesuaikan,” katanya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Kerja Jokowi Dinilai Hanya Blusukan Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Sebut Jokowi-Ahok Belum Melakukan Apa-apa
Redaktur : Tim Redaksi