Siapkan Revisi UU Penyiaran, DPR Gandeng Pakar

Minggu, 05 Februari 2012 – 15:35 WIB

JAKARTA - Saat ini, DPR tengah menyiapkan draft RUU tentang revisi atas UU Penyiaran. Agar RUU tersebut bisa menjadi UU yang berkualitas, DPR akan melibatkan tujuh pakar untuk menginisiasi pembuatan RUU Penyiaran.

Tujuh pakar yang akan mendampingi Panja RUU Penyiaran itu adalah Ade Armando, Paulus Widianto, Amir Effendi Siregar, Soekarno Abdulrachman, Ishadi SK, Sasa Djuarsa, dan Parni Hardi. “Kami sengaja memilih para pakar penyiaran ini agar undang-undang penyiaran ke depan lebih ideal, komprehensif, berjangka panjang, dan memiliki kepastian hukum bagi industri penyiaran dan masyarakat,” kata Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR untuk RUU Penyiaran, Al Muzzammil Yusuf, Minggu (5/2).

Selain itu, lanjut politisi PKS itu,  Panja juga meminta masukan dari para stakeholders penyiaran seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), LSM, pemilik industri penyiaran, perguruan tinggi, dan para praktisi penyiaran di daerah. “Kami berharap masyarakat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembuatan UU ini. Sehingga semua pihak merasa memiliki UU ini,” ujarnya.

Menurutnya, UU Penyiaran yang baru nanri diharapkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat yang setiap hari dijejali denan kontent siaran tivi dan radio yang belum tentu bermanfaat.  “Undang-Undang diharapkan dapat menyajikan regulasi dan konten penyiaran yang bertanggungjawab, memberikan pendidikan dan pencerahan kepada masyarakat, terutama anak-anak. Sehingga anak-anak kita aman ketika menonton siaran TV.” Jelasnya.

Dalam perkiraan Muzzammil, pembahasan RUU ini akan selesai di Panja dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) pada masa sidang saat ini. Kemudian pada masa sidang berikutnya, diharapkan RUU ini sudah resmi menjadi RUU inisiatif DPR yang akan dibahas dengan Pemerintah. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Angie Naik 10 Kali Lipat Sejak di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler