Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus

Sabtu, 09 Agustus 2008 – 08:45 WIB
JAKARTA – Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) akan memulai uji coba siaran televisi digital pada 13 Agustus 2008Untuk tahap awal, program itu akan dilaksanakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi).
”Siaran televisi digital itu minggu depan akan dilaunching Wapres Jusuf Kalla,” ujar Menkominfo, Muhammad Nuh.
Untuk bisa menerima siaran digital, televisi bersistem analog harus dilengkapi dengan alat penerima tambahan atau set top box

BACA JUGA: My-G 600, Ponsel TV dengan Sensor Gerak

Perangkat set top box tersebut diperlukan untuk mengubah pola penerimaan televisi dari sistim analog ke digital

Rencana uji coba siaran televisi digitral tersebut, termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No

BACA JUGA: Cara Baru Menghitung SMS

27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital, tertanggal 5 Agustus 2008
”Dalam uji coba kali ini, ada beberapa hal yang akan evaluasi, antara lain, model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, program siaran dan fitur layanan televisi digital, serta kinerja perangkat dan sistem,” lanjutnya.
Dalam melakukan evaluasi siaran digital itu, Depkominfo melibatkan tiga instansi terkait antara lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)

BACA JUGA: PMP Baru Creative, Zen Mozaic

Dijelaskannya, urgensi migrasi televisi analog ke digital, selain memenuhi tuntutan atau perkembangan globalisasi, juga untuk mengharmonisasikan frekuensi di daerah perbatasan dengan negara tetangga”Juga untuk mengatasi keterbatasan kanal frekuensi analog, “ tambahnya.
Dengan teknologi digital, menurut Nuh, maka kualitas gambar dan suara serta efisiensi infrastruktur akan meningkatNamun konsekuensinya, ke depan akan terjadi pemisahan antara perusahaan yang bergerak di bidang network provider dengan content provider
“Pemisahan antara network dan content provider ini bertujuan antara lain untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai infrastruktur strategis yang bernilai eknomis,” katanya.
Nuh menjelaskan, ada tiga tahap yang akan dilakukan dalam migrasi televisi analog ke digital tersebutTahap pertama mulai 2008-2012 meliputi uji coba, penghentian izin lisensi baru untuk TV analog setelah beroperasinya penyelenggara TV digital, pemberian lisensi baru untuk penyelenggara TV digital, pemetaan lokasi siaran digital dan dihentikannya siaran analog“Serta mendorong industri elektronik dalam negeri untuk menyediakan peralatan penerima TV digital,” tuturnya.
Tahap kedua, ditargetkan mulai tahun 2013-2017 dengan kegiatan meliputi penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain, serta intensifikasi penerbitan izin bagi mix operator yang awalnya beroperasi analog menjadi digitalDan tahap ketiga, periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan“Siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan, “ terangnya.
Sementara itu, Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung menambahkan, untuk bisa menerima siaran tv digital pesawat televisi yang sebagian besar kini ada di masyarakat memang harus dilengkapi dengan set top box”Karena jika tidak, maka sistem analog yang ada di pesawat televisi tidak bisa menerima sinyal siaran digital,” tukasnya.
Freddy menjelaskan, teknologi yang digunakan dalam migrasi dari analog ke digital menggunakan standar broadcast  DVB-T dengan alat penerima atau codec standar MPEG-2“Kini teknologi MPEG-2 memang sudah ada yang versi 4, dimana secara teknologi jauh lebih baik, tapi kami tetap memilih MPEG-2, dengan pertimbangan ekonomis,” jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ponsel Unik Pakai Mouse


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler