jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan Instagram.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Video Syur Mirip Audrey Davis Bikin Heboh, Sosoknya Disorot
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.
Pelaku yang merupakan seorang pria menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Anak David Eks Naif, Roy Suryo Bilang Begini
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," ujar Nasriadi, Selasa (16/7).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terkena virus dan perlu dipulihkan.
BACA JUGA: Anak Diterpa Isu Video Syur, David Eks Naif Pilih Lakukan Ini
Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," terang Nasriadi.
Sejauh ini, terdata korban WA dengan modus yang sama ada sebanyak 30 orang. Namun, baru satu korban yang melapor.
Nasriadi menyampaikan, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
"Tujuan pelaku untuk mengonsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri," katanya.
Nasriadi menyebutkan penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau.
"Perkaranya masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau," jelas Nasriadi.
Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk bahan masturbasi. Padahal, W mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
"Untuk masturbasi. Iya saya punya anak perempuan, usianya dua bulan," kata W.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito