jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani lima kasus penyebaran berita hoaks terkait Covid-19.
Penanganan itu merupakan hasil dari patroli siber pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir.
BACA JUGA: Fakta Atau Hoax: Terkait Pengumuman Rekrutmen Pertamina
"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya ?satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat," kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak di antaranya penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.
BACA JUGA: Video Tik Tok Pegawai Kemensos Cegah Corona Viral, Mensos Merespons Begini
Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek. Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona.
"Padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Cegah Corona, Kim Jong-un Terapkan Tembak di Tempat Warga Tiongkok
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan