jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh orang perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah.
Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan Inspeksi Mendadak pada Kamis (17/6) di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Kemnaker Bakal Tingkatkan Kualitas SDM Bareng Empat Perusahaan Besar, Siapa Mereka?
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menjelaskan 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah ini dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya.
Atas kejadian tersebut, Suhartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di negara Timur Tengah.
BACA JUGA: Kemnaker Bareng Plan Indonesia Gelar Job Fair, Pencari Kerja Yuk Ikutan!
"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat," bebernya.
Dia juga mengimbau para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan.
Koordinator PPMI Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Ridho Amrullah mengemukakan Sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.
BACA JUGA: Menaker: Pengantar Kerja Ujung Tombak Kesuksesan Lompatan Besar Kemnaker
“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” Ridho.
Ridho mengatakan 11 CPMI yang akan dikirim ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan.
Sebanyak 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yaitu, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.
Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
“Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di mana pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” kata Ridho.
Plt. Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Yuli Adiratna menyatakan pihaknya bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian akan mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker juga akan bersikap tegas kepada perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam kasus ini.
“Selanjutnya, penanganan para calon pekerja migran tersebut akan dikoordinasikan dengan kepolisian agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Yuli. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia