jpnn.com - JPNN.com - Lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemindahan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang teregister dengan SK Ketua MA nomor 22/KMA/SK/2016, tanggal 22 Desember 2016.
BACA JUGA: Suami Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK
Menanggapi itu, Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengaku belum mengetahui lokasi pemindahan tersebut. Lokasi pemindahan tersebut baru dia ketahui dari media massa.
"Sampai hari ini kami belum dapat tembusan keputusan Mahkamah Agung tentang pemindahan tempat persidangan perkara sidang terdakwa Ahok. Sehingga saya sebagai jampidum belum bisa mengomentari," kata dia di Jakarta, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Syarief Hasan: Tak Ada Loyalis Anas di Demokrat
Namun demikian, jika benar MA sudah memutuskan pemindahan lokasi sidang, pasti berdasarkan alasan yang kuat. Karenanya, apapun keputusan MA, Kejagung hanya melaksanakannya saja.
"Sebagai jaksa yang akan menyidangkan perkara itu, sebagai bagian yang terlibat dalam proses persidangan, pasti kami akan mendukung dan melaksanakannya," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kena Cekal Imigrasi, Ahok Tak Bisa Jalan-Jalan ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Polhukam Jamin Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Aman
Redaktur : Tim Redaksi