Sidang Cerai Ronal Surapradja Kembali Digelar, Ibu dan Adik Istri jadi Saksi

Kamis, 23 Juni 2022 – 16:32 WIB
Sidang lanjutan perceraian Ronal Surapradja dengan istrinya, Seruni Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang lanjutan perceraian Ronal Surapradja dengan istrinya, Seruni Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan pembuktian dari pihak tergugat, yakni Seruni Purnamasari.

"Jadi, kami menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan dua orang saksi yang kami ajukan," ujar kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie di PA Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini ialah ibu dan adik Seruni.

Istri Ronal itu sendiri tak hadir dalam persidangan hari ini.

Abdul Hamim Jauzie menyebut kliennya sedang menjaga buah hatinya.

Oleh karena itu, Seruni tidak bisa ikut ke Pengadilan Agama hari ini.

"Jadi, sepakat karena ada masalah ini harus selalu ada orang di rumah. Kalau tidak adiknya, ya, ibunya karena adik dan ibunya datang, dia memilih di rumah menjaga anak," ucap Abdul Hamim.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 Juni 2022 dengan agenda persidangan setempat.

"Jadi, ada persidangan setempat namanya, untuk mengecek betul tidak tanah, rumah, kendaraanya ini, batas-batasnya apa dan seterusnya," kata Abdul Hamim.

Sebelumnya, Ronal Surapradja memasukkan permohonan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 21 Marer 2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan cerai Ronal teregistrasi dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PA.JS.l.

Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari menikah pada 2008.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua buah hati. (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Istri Ronal Surapradja Beberkan Bukti Dugaan Kekerasan Psikis, Hingga ada Pihak Ketiga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Terkini Istri Ronal Seusai Diduga Alami Kekerasan dalam Rumah Tangga


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler