jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar akan menjalani persidangan perdana Kamis (7/11) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang Deddy bisa menjadi awal penuntasan kasus Hambalang.
"Karena sekarang intensitas pemeriksaan tengah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Dalam 6 Bulan, 3,2 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan
Selain itu, Bambang berharap, tersangka dan saksi dapat memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya pada saat menjalani proses persidangan.
"Diharapkan tersangka dan saksi dapat memberikan keterangan lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," kata Bambang.
BACA JUGA: Hanura Tanggapi Statemen SBY
Seperti diketahui, Deddy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa Deddy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Indonesia Butuh Minimal 12 Kapal Selam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasa Komunikasi Politik Jokowi Kalahkan 10 Capres Lain
Redaktur : Tim Redaksi