Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos

Selasa, 27 Desember 2016 – 12:00 WIB
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (27/12).

JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan itu, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.

BACA JUGA: Sidang Lanjut, Kubu Ahok Siapkan Saksi Tahun Depan

"Sesuai KUHAP, kalau keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi. Saksi siapa saja kami hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa," kata dia di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA: Hakim Anggap Keberatan Ahok Nggak Nyambung

Namun demikian, JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.

‎"Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing," imbuhnya.

BACA JUGA: Ahok Lagi-Lagi Melawan Arus

Dia optimistis bahwa ‎Ahok akan dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara.

Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU mempunyai banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.

‎"Optimistis dari pelimpahan perkara. Barbuk banyak," tandas dia.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Lalu Lintas Depan PN Jakarta Utara, Macet Cet Cet


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler