"Silakan saja kalau mau datang dan melapor. Akan kami terima, register dan periksa laporannya," kata Komisioner KY, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH,MH Sabtu (24/11).
Bila laporan tersebut terindikasi kuat kebenarannya, KY dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Agusrin. Ketiganya adalah Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. Namun Taufiqurrahman belum mau berkomentar apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Kalau iya, hakimnya akan kami panggil untuk diklarifikasi. Ada ribuan laporan yang masuk ke KY. Namun dari sebanyak itu hanya beberapa persen saja yang ditindaklanjuti," tegasnya.
Namun sejauh ini KY sendiri belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam menangani kasus Agusrin. Bahkan, kata Taufiqurrahman mengaku pihaknya sudah menelusuri putusan sela yang dikeluarkan untuk menunda pemberlakuan Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Hasilnya tidak ditemukan kesalahan hakim melanggar aturan. "Karena PTUN bisa mengeluarkan putusan sela itu," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ismawan menilai penanganan kasus gugatan Agusrin banyak mengalami kejanggalan. Bukan hanya kebijakan PTUN Jakarta yang terburu-buru mengeluarkan putusan sela menunda Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Tetapi juga penundaan pembacaan amar putusan yang sudah dua kali. "Kalau diizinkan Senin (26/11) atau Selasa kami akan ke KY," kata Edi Ismawan.
Komisi I DPRD Provinsi sebenarnya sudah bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kejelasan Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Plt Gubernur. Menurutnya Bengkulu harus dipimpin oleh gubernur yang definitif, sehingga pembangunannya tidak tersendat.
"Namun dengan penundaan putusan oleh PTUN ini, jadi semakin tidak jelas kepastian hukumnya. Padahal Dirjend Otda Pak Djoermansyah Djohan sudah mengatakan bahwa apapun keputusan nantinya, Junaidi tetap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu," katanya.
Seperti diketahui sidang yang dijadwalkan pada Kamis (22/11) kembali ditunda untuk kedua kalinya. Itu karena Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH berhalangan hadir karena sakit. Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu diagendakan digelar kembali pada Kamis, 29 November mendatang. Sebelumnya sidang sempat dijadwalkan pada 12 November 2012. Informasi yang terhimpun sidang sempat dibuka sekitar pukul 12.55 WIB. Namun sidang hanya dipimpin oleh Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. (ble)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Monumen PDRI Bakal Dibangun di Koto Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi