Sidang Ditunda, Ali Mudhori Tanyakan Uang Transportasi

Jumat, 02 Maret 2012 – 20:42 WIB
Ali Mudhori saat bersaksi pada persidangan perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Salah satu saksi Ali Mudhori mengeluh karena persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya terpaksa ditunda. Sampai-sampai Ali yang mengaku menyempatkan diri datang dari Lumajang, menanyakan uang transport ke majelis.

Pada persidangan atas I Nyoman Susisnaya di Penagdilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3) petang, Ali sebenarnya sudah duduk di kursi saksi. Selama hampir dua jam, Ali juga sudah dicecar tentang kasus suap itu.

Hanya saja persidangan terpaksa diskors dan ditunda hingga Senin (5/3) karena ketua majelis, Sudjatmiko ada kepentingan yang tak tak bisa ditinggalkan. "Saya ada keperluan mendadak," kata Sujatmiko yang mengaku ada salah satu saudaranya tiba-tiba masuk rumah sakit.

Namun Ali Mudhori yang saat bersaksi mengenakan celana jeans dan sepatu sport, malah bertanya balik ke majelis. "Kalau sidang ditunda lagi, nanti tiket saya gimana. Saya bolak-balik ini dari Lumajang," katanya.

Terang saja uncapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu memancing tawa di persidangan. Ketua MAjelis pun mennayakan ke JPU tentang akomodasi untuk Ali Mudhori. "Ini penununtut umum gimana uang transportnya untuk saksi?" ucap Sujatmiko.

Anggota Tim JPU KPK, Muhibuddin langsung menimpali. "Semua akan kamu tanggung, Yang Mulia," ucapnya.

Pada persidangan itu, Muhibuddin sempat dibuat jengkel oleh Ali Mudhori. Sebab, berkali-kali Ali tak mengakui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Muhibuddin sempat mencecar Ali dengan istilah "ketum" dan "bos besar" sebagaimana terekam dalam hasil sadapan antara  pengurus DPC PKB Lumajang itu dengan M Fauzi. Jaksa menanyakan itu karena dalam BAP, Ali pernah menghubungi Fauzi yang mengaku baru saja bertemu dengan Muhaimin.

Hingga akhirnya, rekaman sadapan pun diperdengarkan. Ali memang mengaku bahwa bahwa nomor telepon yang disadap KPK memang miliknya. "Tapi soal ketum dan bos besar itu istilahnya Fauzi. Silakan Pak Jaksa tanya ka Fauzi," kilahnya.

Ketua Majelis, Sudjatmiko, juga sempat bertanya ke JPU apakah ada rekaman hasil sadapan telpon yang berhubungan langsung dengan Menakertrans. "Ini ada tidak taping yang ke Muhaimin?" tanya Sujatmiko.

Namun Tim JPU KPK mengaku tak memilikinya. "Tidak ada, Yang Mulia," kata Muhibuddin yang pada persidangan kemarin sempat dibuat jengkel oleh jawaban-jawaban Ali Mudhori.

Seperti diketahui, Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang nilainya Rp 73,1 miliar.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhana Pernah Bertemu Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler