Sidang DKPP Agendakan Korek Keterangan Eks Pejabat Setjen KPU

Rabu, 17 April 2013 – 21:51 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis (18/4), Pukul 14.00 WIB.

Pada sidang kali ini pengadu mengajukan saksi mantan pejabat Sekretariat Jenderal KPU.

Menurut Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, melalui surat kepada DKPP, pengadu (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia) mengajukan saksi mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Asrudi Trijono, mantan Wakil kepala Biro Nanik Suwarti dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto.

“Pengadu lainnya yaitu Partai Kedaulatan, juga mengajukan saksi Staf Bagian Antarlembaga KPU, Sekar dan Dedi Solehudin. Jadi sidang besok untuk membuktikan dalil-dalil pengadu, apakah tuduhan dapat dibuktikan atau hanya isapan jempol belaka. Untuk itu bagian persidangan DKPP sudah melayangkan surat panggilan,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Rabu (17/4) malam.

Selain mendengarkan keterangan para saksi, sidang menurut Nur Hidayat juga mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti yang telah diajukan para pengadu pada sidang sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang Jumat (12/4) lalu, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan, Eliza Nurhilma, menyatakan terdapat 4 parpol parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pesertai Pemilu, ternyata diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing PPP, Partai Hanura, PKS dan Partai Golkar.

Pernyataan tersebut membuat pengunjung sidang sesaat terhenyak, menghela nafas, dan sebagian bertepuk tangan. "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya,” ujar Eliza.

Atas pernyataan tersebut, DKPP kemudian meminta pengadu membuktikan tuduhannya. Langkah ini diperlukan karena tudingan bisa menjurus sangkaan yang tak produktif.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler