jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Agenda sidang itu ialah adalah pemeriksaan saksi-saksi perekara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi pada persidangan pekan depan.
"Sidang kami tunda pada Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/10).
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada jaksa untuk menyodorkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada pekan depan tersebut.
“Izin yang mulia sebentar sebelum ditutup. Melalui yang mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan (persidangan) nama-nama 12 saksi yang dihadirkan JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum,” kata Arman.
Hakim Wahyu langsung memerintahkan jaksa agar membeberkan nama-nama saksi kepada penasihat hukum terdakwa.
"Iya, kami akan koordinasi dengan penasihat hukum, yang mulia,” jawab JPU.
Adapun saksi yang bakal dihadirkan JPU ialah keluarga korban Brigadir J.
Sejumlah saksi itu, antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.
"Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban, serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," tutur Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Disiarkan Televisi, Sidang Ferdy Sambo Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama