jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda sidang gugatan soal asal-usul dan nafkah anak yang diajukan oleh Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.
Sidang perdana itu ditunda, karena Hakim Ketua dan anggota sedang terpapar Covid-19.
Keputusan majelis hakim menunda sidang disampaikan oleh tim kuasa hukum Amalia Fujiawati.
"Menurut majelis hakim, karena Hakim Ketua dan anggotanya terpapar COVID-19, maka sidang ditunda," ujar tim kuasa hukum Amalia, Hasnim Harahap, Rabu (31/3).
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (14/4), dengan agenda mediasi antara pihak penggugat, yakni Amalia, dan tergugat, yakni Bepe, sapaan pemain legendaris Persija itu.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati memang melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dalam nomor perkara 1233/Pdt.G/2021/PAJS.
Belakangan diketahui bahwa perempuan itu merupakan mantan istri siri Bepe. Mereka telah menikah pada Mei 2018.
Namun Amalia dan Bambang Pamungkas memutuskan untuk berpisah pada 27 Desember 2020.
Saat itu, Bepe mendatangi Amalia dan mengucapkan ikrar talak. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Ali Nurdin Blak-blakan soal Hubungan Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Firda Junita