jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan merek yang diajukan Gen Halilintar terhadap Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkunham kembali digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Adapun agenda kali ini yakni pembacaan jawaban dari pihak penggugat atau replik.
BACA JUGA: Rizky Billar Tulis Pesan Mengharukan untuk Sang Buah Hati
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Gen Halilintar, Brahmonojati membeberkan isi replik.
Brahmono mengatakan kliennya meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaan Gen Halilintar agar dapat mendaftarkan merek tersebut di kelas yang berbeda.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Iwan Fals Singgung Soal Capres 2024
"Kami berkeyakinan ada karakteristik, atau elemen yang dominan, ya," kata Brahmono kepada awak media, Senin (5/9).
Menurut Brahmono, kliennya tidak berniat mengajukan permohonan pembatalan merek Gen Halilintar yang lebih dahulu didaftarkan PT Suka Cipta Niaga.
BACA JUGA: Demi Peran Perempuan Malam, Valerie Thomas Lakukan Ini
Dia menyatakan kliennya akan mendaftarkan Gen Halilintar di bawah kelas yang berbeda.
"(Gen Halilintar dari PT Suka Cipta Niaga) terdaftar di kelas lain, di kelas 48," bebernya.
Sebelumnya, ayah Atta Halilintar menggugat DJKI Kemenkunham terkait merek Gen Halilintar.
Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 250/ KBM/ HKI/ 2020 tertanggal 8 September 2020 .
Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham membayar seluruh biaya perkara.
Diketahui, merek Gen Halilintar telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017. (mcr31/ jpnn )
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah