jpnn.com, CIBINONG - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (Jadi) digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (8/1).
Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu ditunda karena perwakilan dari Tergugat I yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III tidak hadir.
BACA JUGA: Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipertanyakan
Kuasa hukum Jadi, Mahfud SH mengatakan, persidangan ini tidak sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018 yang terstruktur dan masif.
"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangannya.
BACA JUGA: Golkar Kabupaten Bogor Galang Bantuan untuk Korban Tsunami
Pihaknya pun yakin lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.
Di tempat yang sama, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.
BACA JUGA: Golkar Optimistis Jokowi Menang di Kabupaten Bogor
"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran untuk masyarakat, ketimbang harus melakukan demonstrasi dengan turun ke jalan,” kata Jaro Ade.
Menurutnya, hal itu terkait dengan komitmen dia untuk tetap menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. "Apalagi jelang Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif. Agar pelaksanannya tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan bersama," ujar Jaro Ade.
Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKD Kabupaten Bogor Laporkan Penyebar Hoaks Video Maruf
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh