jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan dugaan kasus perbuatan melawan hukum yang menyeret Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Gugatan ini buntut perkara dari buka suaranya Jessica Iskandar terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dia alami.
BACA JUGA: Rizky Billar Salah Bawa HP ke Toilet, Lesti Kejora Lihat Chat Mesra Sang Suami, Terjadilah
Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Christopher Steffanus Budianto karena tak terima namanya dicemarkan.
Jessica dan Vincent beserta kuasa hukum, Rolland E Potu bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan. Sementara itu, pihak Steffanus disebut sudah absen untuk mengikuti persidangan.
BACA JUGA: Jessica Iskandar Mengamuk di PN Jaksel, Ricuh
Sayangnya, saat persidangan berlangsung, pihak Steffanus tak terlihat batang hidungnya.
Pihak pengadilan telah memanggil pihak Steffanus hingga sembilan kali, tetapi tak kunjung muncul.
BACA JUGA: 3 Komponen Penting Dalam Pernikahan, Jangan Sampai Kendur
Lantaran ketidakhadiran penggugat, persidangan pun harus ditunda pada 19 Oktober 2022.
Ditemui awak media, Vincent Verhaag pun mengungkapkan kekecewaannya.
"Saya sangat kecewa. Balik lagi jangan iming-iming doang," ucap Vincent tegas. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah