Namun, setelah tiba di depan ruang sidang, Hartati melepas baju tahanan KPK itu. Ia berharap kasusnya dibuka sesuai fakta.
"Ya doakan saja persidangan ini dapat mengungkapkan realita. Harapan saya, hakim, jaksa, melalui persidangan bisa menemukan fakta realita sebenarnya," tutur Hartati.
Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus 2012 lalu karena diduga menyuruh dua anak buahnya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono untuk menyuap Bupati Amran sebesar Rp 3 miliar. Yani dan Gondo telah lebih dulu menjalani sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keduanya juga telah divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati merupakan pasal yang mengatur soal penyuapan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi