jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini (14/2).
Kali ini, sidang kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Jual Rumah Miliknya, Berapa Harganya?
Kuasa hukum korban, Desi Saputri mengatakan akan ada sejumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Saksi agendanya. Jadi, beberapa saksi dipanggil ke persidangan," kata kuasa hukum korban, Desi Saputri saat dihubungi awak media, Minggu (13/2).
BACA JUGA: Tidak Pernah Ingin Terkenal, Tante Atien: Cuma Cari Duit
Menurutnya, saksi yang akan dihadirkan merupakan korban dari perbuatan Olivia Nathania.
Namun, dia tidak merinci jumlah saksi korban yang akan dihadirkan.
BACA JUGA: Billy Syahputra Pilih Memes Prameswari atau Maria Vania, Sih?
"Iya dari jaksa. Saksi korban," ucap Desi Saputri.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita