Sidang Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis Ditunda, Ini Alasannya

Senin, 06 Januari 2025 – 21:03 WIB
David Bayu dan Audrey Davis. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan video syur yang diduga diperankan oleh Audrey Davis tak jadi digelar pada hari ini, Senin (6/1).

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Audrey Davis, Sandy Arifin.

BACA JUGA: David Bayu Dampingi Audrey Davis di Sidang Kasus Dugaan Video Syur

Semula, sidang dugaan video syur itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin siang.

"Agenda hari ini tadi kami baru dapat konfirmasi bahwa sidang hari ini ditunda hari Selasa besok, jam 14.00 WIB," ujar Sandy Arifin di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sedih Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Atta Halilintar Berkomentar Begini

Dia menuturkan, kliennya sudah siap menjalani proses sidang hari ini.

Akan tetapi, sidang ditunda lantaran ada beberapa saksi yang berhalangan hadir hari ini.

BACA JUGA: Vakum karena Hamil, Mahalini: Semoga Aku Selalu Dirindukan

"Dikarenakan ada beberapa saksi yang seharusnya hadir tetapi tidak hadir. Hari ini klien kami Audrey dan ayahnya Mas David sudah siap untuk hadir dalam pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Sandy Arifin.

Dia memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan esok hari.

Adapun saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang kali ini ialah sebanyak lima orang.

"Kalau lihat dipanggilan ada lebih dari 5 saksi. Ada dari saksi ahli dan saksi lainnya. Terapi yang pasti kami kooperatif hari ini menunjukkan bahwa kami memang sudah siap untuk mengikuti proses persidangan dalam memberikan keterangan sebagai saksi korban," ucap Sandy Arifin.

Sebelumnya, polisi telah menahan dan menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, AP sebagai tersangka terkait dugaan video syur.

AP disebut sebagai sosok yang ada di video dan pelaku yang merekam tindakan asusila tersebut.

Selain AP, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni MRS dan JE, sebagai pelaku yang diduga menyebarkan video syur tersebut.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler