Sidang Kasus Putra Siregar Kembali Digelar, Nur Alamsyah Tidak Kunjung Hadir

Kamis, 30 Juni 2022 – 19:53 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Sama seperti sidang sebelumnya, kedua terdakwa kembali dihadirkan secara virtual.

BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah, Dewa 19 Bakal Tampil dengan 4 Vokalis

Adapun hari ini sidang tersebut beragendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari tiga orang, yakni, pengawal Nur Alamsyah, Saputra Aditya, teman korban, Satya Cendekia Putra Pratama, dan pemilik kafe, Reza Rabbani.

BACA JUGA: Merayakan Rindu di Prambanan Jazz Festival 2022

Akan tetapi, Nur Alamsyah selaku saksi korban masih belum dihadirkan.

Perihal tersebut pun sempat dipertanyakan oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Andien Rindu Menghibur Penonton Prambanan Jazz Festival 2022

"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkan yang mulia," ujar JPU kepada hakim dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Hakim pun mengatakan bahwa keterangan Nur Alamsyah selaku saksi korban diperlukan dalam persidangan.

"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," ucap Hakim.

JPU bakal menghadirkan Nur Alamasyah dalam sidang berikutnya.

Sebab, Nur Alamsyah masih berhalangan untuk menghadiri persidangan.

"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," jawab JPU.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.

Kekinian, Putra Siregar dan Rico Valentino telah didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler