Sidang Kode Etik KPU, Ida dan Nelson Tak Dilibatkan

Kamis, 08 November 2012 – 18:17 WIB
JAKARTA - Dua orang anggota  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak dilibatkan dalam sidang kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (9/11) besok. Mereka adalah Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.

Menurut Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini, Ida dan Nelson tidak dilibatkan karena juga berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Ida merupakan anggota KPU yang berstatus teradu sedangkan Nelson merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi pengadu.

"Anggota DKPP yang kebetulan sebagai Pengadu dan Teradu dalam perkara ini, yakni Sdr Ida Budiati, dan Nelson Simanjuntak, berdasarkan keputusan pleno DKPP dengan mengacu ketentuan Pasal 111 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, untuk sementara tidak dilibatkan sebagai anggota majelis, sementara pada perkara yang ditangani DKPP berlaku ketentuan sebagaimana semestinya," kata Nur Hidayat dalam rilisnya yang diterima JPNN, Kamis (8/11).

Selain itu, pada forum sidang DKPP yang direncanakan pada Jumat 9 November pulul 09.30-11.30 WIB dan pada Selasa 13 November 2012 mulai pukul 14.00 WIB akan mengundang Ketua Umum DPP Partai Politik (Parpol). Parpol yang diundang ini bukan saja yang dinyatak lolos tapi juga yang tidak diloloskan KPU sebelumnya.

"Sidang-sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terbuka untuk umum kecuali yang dinyatakan tertutup. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan," pungkas Nur Hidayat. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke-Teten Pasangan Ngeri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler