jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-11 Tahun 2018-2019.
Sidang itu menghasilkan berbagai keputusan pengawasan antara lain permasalahan penerbangan, kenaikan tarif pesawat, pendidikan kedokteran dan lembaga penjamin.
BACA JUGA: Setjen DPD RI Wujudkan Ketatalaksanana Arsip yang Akuntabel
DPD juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilu yang aman dan damai. Untuk itu, setiap Anggota DPD RI akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019.
Sidang yang dipimpin dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis memiliki agenda pokok diantaranya Laporan pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019.
BACA JUGA: RUU Daya Saing Daerah, Mewujudkan Daya Saing Global
Sebelum kembali ke daerah, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berpesan Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 nanti.
Dia mengimbau kepada seluruh Anggota DPD RI dapat melakukan pengawasan Pra dan Pasca pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden.
BACA JUGA: DPD: Pemerintah Harus Bersinergi Atasi Bencana
“DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres agar tetap berjalan dengan kondusif, aman dan tertib di masing-masing daerah,” ucap Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (29/3).
Oleh karena itu, sambungnya, peran aktif dari setiap anggota DPD RI bersama-sama seluruh elemen masyarakat di daerah diharapkan bisa menjadikan pemilu yang damai.
Selain itu, bisa dijadikan pemilu yang penuh dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. “Sehingga menghasilkan pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harap senator asal Maluku itu.
Pada penyampaian laporan alat kelengkapan, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan atas UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Maka itu, DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pesawat udara.
“Pemerintah juga harus membentuk Majelis Profesi Penerbangan (MPP) yang diamanatkan Pasal 323 dan 364 UU Penerbangan,” lontarnya.
Tidak hanya itu, Komite II DPD RI juga mendesak Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan kartel yang menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat secara sepihak dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami juga mendesak agar diumumkan harga tiket pesawat setiap awal bulan sebagai bentuk transparasi,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua BKSP DPD RI GKR Ayu Koes Indriyah mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat hubungan parlemen dan kerja sama bilateral dengan negara sahabat yaitu Austria dan Slovakia.
Di mana, DPD RI perlu melakukan komunikasi intensif yang berkelanjutan dengan Bundesrat (Senat Austria). “Hal ini agar menjalin dan memperkuat pengembangan lembaga bikameral dunia maupun hubungan bilateral kedua negara,” ucapnya.
Ayu menjelaskan Slovakia memiliki kualitas pendidikan yang baik dan mampu menciptakan ahli di bidang teknik dan otomotif. Bahkan, Kementerian Pendidikan Slovakia membuka peluang kerja sama dengan Universitas Indonesia.
“Kami ingin mengajak Komite III DPD RI untuk mendorong realisasi kerja sama ini agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang ingin belajar di Slovakia,” ujarnya.
Selain itu, Ketua komite I Benny Rhamdani melaporkan bahwa saat ini Komite I tengah menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah. Menurutnya, daya saing daerah sangat diperlukan untuk menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia. “Model pembangunan daerah yang ideal juga perlu dirumuskan dalam upaya mengakselerasi pembangunan di daerah,” tegasnya.
Benny menambahkan harapan besar terhadap peningkatan dan pengembangan daya saing daerah sejatinya diikuti oleh dukungan serta kepastian regulasi yang memadai. “Butuh sebuah UU untuk mendukung pengembangan daya saing daerah yang kini telah menjadi isu global,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua komite III Dedi Iskandar Batubara mengatakan Komite III DPD RI telah melaksanakan penyusunan pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Proses pendalaman materi sudah dilakukan sejak masa sidang sebelumnya.
“Muatan materi yang cukup kompleks mendorong Komite III untuk terus menggali data dari beberapa sumber,” tuturnya.
Dedi menilai permasalahan yang mendasar dari penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dengan organisasi profesi kedokteran.
Di mana perbedaan tersebut ialah menyangkut perlu tidaknya UU ini. “Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa banyak terdapat peraturan pelaksana yang hingga saat ini belum diterbitkan,” katanya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RDM 2018: DPD RI Jembatani Kerja Sama Daerah - Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Natalia