jpnn.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, mengesahkan keputusan DPD RI terkait RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sidang Paripurna ini juga mengesahkan keputusan atas beberapa pengawasan DPD RI.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menjelaskan masih adanya kendala dan masalah dalam pelaksanaan beberapa pilkada di Indonesia. Komite I berinisiatif untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Filep Wamafma DPD RI Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Urusan Papua
Oleh karena itu, Komite I perlu untuk menyusun RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Abdul Kholik menambahkan RUU tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi substansial yang bisa menyejahterakan masyarakat dan tentunya untuk menghasilkan kepala daerah yang terbaik, kompeten dan berintegritas.
BACA JUGA: Tiga Perwira Tinggi TNI AL Kompak Menghadap KSAL, Ada Apa?
“Sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 189, maka Komite I meminta Sidang Paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” ucap Senator dari Jawa Tengah ini.
Atas laporan yang disampaikan Komite I DPD RI, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamudin, RUU Perubahan Keempat UU 1/2015 tersebut disahkan menjadi sebuah keputusan DPD RI.
BACA JUGA: Daftar Nama 22 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat, Selamat!
“Setelah kita bersama mendengarkan laporan Pimpinan Komite I DPD RI kita dapat menyetujui RUU tersebut menjadi UU,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin Sidang Paripurna ke-11 di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/7).
Sidang paripurna kali ini juga telah menyetujui pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berkenaan dengan penyelenggaraan evaluasi pendidikan dan implikasinya.
Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno berpandangan dalam membangun pendidikan di Indonesia, masih terdapat banyak tantangan yang menuntut pembenahan secara berkelanjutan. Apalagi saat ini Indonesia berada di urutan 111 dari 189 negara dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia 2019 yang dikeluarkan PBB.
Pembenahan sistem pendidikan nasional di Indonesia dapat dilakukan melalui evaluasi belajar seperti pasal 58 UU 20/2003 serta pembenahan kompetensi guru dan fasilitas belajar di sekolah-sekolah.
“Saya berharap Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 dan implikasinya sebagai produk DPD RI untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
Terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, Mahyudin menjelaskan Panmus memutuskan untuk lebih mengoptimalkan kontribusi DPD RI dalam pembahasan RUU dimaksud. Hal itu dianggap perlu kesiapan dan kesediaan waktu serta komitmen yang tinggi untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan.
“Untuk itu dipandang perlu penugasan khusus Pimpinan kepada Komite dan PPUU untuk menunjuk perwakilan Anggota yang akan mengikuti pembahasan tersebut. Sesuai hasil keputusan yang lalu PPUU tetap sebagai leading sector,” kata Mahyudin.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich