jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3), ditunda.
Adapun alasan sidang tersebut ditunda yakni lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
BACA JUGA: Pengakuan Fuji Setelah Bertemu Keluarga Thariq Halilintar, Ternyata...
"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar JPU, Dyofa Yudistira, dalam sidang, Senin (7/3).
Oleh sebab itu, lihak kejaksaan belum mengajukan pemanggilan Adam Deni dalam persidangan.
BACA JUGA: Tante Ernie Merasa Bodinya Mirip Kue Bolu
"Kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," tuturnya.
Majelis hakim lantas mengambil kesempatan ini untuk memeriksa kelengkapan surat kuasa hukum Adam Deni.
BACA JUGA: Tantri Kotak Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Dalam sidang, hakim kemudian memastikan surat dakwaan telah diserahkan oleh JPU.
Dyofa pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim berkas dakwaan pada terdakwa.
"Surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa, untuk I Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum," terang Dyofa.
Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang pekan depan.
“Sidang perkara ini kami tunda dan akan dibuka lagi Senin, 14 Maret 2022," pungkas hakim. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida