Sidang Perdana IM2, Ratusan Pegawai Indosat Geruduk Tipikor

Senin, 14 Januari 2013 – 10:10 WIB
PERDANA: Pegawai Indosat menggelar demonstrasi menjelang sidang perdana kasus IM2 di Pengadilan Tipikor Senin (14/1). FOTO: Natalia Laurens/JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa  Direktur IM2 Indar Atmanto.

Jelang sidang Indar, sekitar 300 pegawai IM2 pun menggelar unjukrasa damai sebagai bentuk solidaritas. Mereka memakai seragam perpaduan warna kuning dan biru. Massa pegawai Indosat ini memenuhi halaman gedung pengadilan tipikor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sempit sejak pukul 09.00

Mereka memegang spanduk yang bertuliskan "Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi".

"Kami datang untuk memberikan dukungan bagi pak Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung," ujar salah satu pegawai Indosat yang tak mau disebutkan namanya, Senin (14/1).

Dalam unjukrasa ini, Indosat menyebut bahwa Kejaksaan Agung yang menangani kasus IM2 salah menafsirkan aturan telekomunikasi dalam itu. Menurut mereka IM2 seharusnya tidak perlu membayar frekuensi pada negara, melainkan membayar sewa langsung pada Indosat. Apalagi, Menkominfo Tifatul Sembiring pun menyatakan tidak ada yang salah dengan pemakaian frekuensi oleh IM2.

"Tuntutan kami, tegakkanlah hukum.
Presiden harus lihat ada dua anak buahnya yang beda menafsirkan aturan yaitu Kejaksaan Agung dan Menkominfo," ujar pegawai IM2.

Unjuk rasa ini dijaga ketat oleh 60 personil Brimob dan Polsek Setiabudi. Unjukrasa berlangsung lancar tanpa membuat kemacetan di jalan Rasuna Said itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Pada 2007 Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Ada Grasi untuk Angie

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler