JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, memerbaiki pengaduan terkait tudingan pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Provinsi Bali.
Menurut Jimly, perbaikan masih dimungkinkan mengingat sidang kali ini merupakan yang pertama dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.
“Silahkan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan. Kemudian juga ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan istilah-istilah teknis,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat (7/6), usai mendengar pembacaan dalil-dalil pengaduan pasangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh misalnya penggunaan istilah terkait kertas suara dan formulir C1. Pengadu dalam dalilnya menyebut kertas suara direkapitulasi, seharusnya dihitung ulang.
Atas masalah ini Ketua KPU Bali Lanang Purbowo sempat menuding para pengadu tidak profesional. “Kalau C1 baru direkapitulasi. Bagaimana sih anda ini, masa untuk menggunakan istilah-istilah tehnis saja masih kurang tepat,” ujar Lanang Purbowo.
Namun pimpinan sidang dengan cepat mengantisipasi suasana. Hingga sidang dapat kembali berjalan. Kuasa hukum pengadu, Donny Tri Istiqomah, dalam dalil yang dibacakan menyatakan pihaknya menemukan adanya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Kami mengadukan pihak teradu karena diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)
Menurut Jimly, perbaikan masih dimungkinkan mengingat sidang kali ini merupakan yang pertama dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.
“Silahkan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan. Kemudian juga ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan istilah-istilah teknis,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat (7/6), usai mendengar pembacaan dalil-dalil pengaduan pasangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh misalnya penggunaan istilah terkait kertas suara dan formulir C1. Pengadu dalam dalilnya menyebut kertas suara direkapitulasi, seharusnya dihitung ulang.
Atas masalah ini Ketua KPU Bali Lanang Purbowo sempat menuding para pengadu tidak profesional. “Kalau C1 baru direkapitulasi. Bagaimana sih anda ini, masa untuk menggunakan istilah-istilah tehnis saja masih kurang tepat,” ujar Lanang Purbowo.
Namun pimpinan sidang dengan cepat mengantisipasi suasana. Hingga sidang dapat kembali berjalan. Kuasa hukum pengadu, Donny Tri Istiqomah, dalam dalil yang dibacakan menyatakan pihaknya menemukan adanya selisih suara dalam formulir C1 pada pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan 15 Mei lalu.
“Kami mengadukan pihak teradu karena diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumhur Didorong Ikut Konvensi Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi