Sidang Perdana Video Ikan Asin Galih Ginanjar cs Digelar Siang Ini

Senin, 09 Desember 2019 – 11:57 WIB
Kumalasari bersama Galih Ginanjar. Foto Instagram

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik video bau ikan asin yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan untuk ketiga selebritas tersebut

BACA JUGA: Galih Ginanjar Diserahkan ke Kejaksaan, Barbie Kumalasari Sibuk Olahraga Bareng Mantan Elly Sugigi

Sidang kasus 'bau ikan asin' itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

BACA JUGA: Galih Ginanjar Selama Ini Hanya Menumpang Hidup? Kumalasari Bilang Begini

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler