jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/11) kemarin.
Edward hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Atilah Soeryadjaya. Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA: Please, Jangan Ragukan Kemampuan Pertamina Garap Blok Besar
Saksi yang dihadirkan di antaranya Gani Christopher Stanley, warga negara Singapura dan Aditya Seky Soeryadjaya, anak dari Edward.
Dalam kesaksiannya, Gani yang merupakan mantan anak buah terdakwa ESS di Ortus Holding, Ltd. mengaku mengetahui proses terjadinya transaksi jual-beli saham oleh PT SUGI, di mana terdakwa ESS sebagai pemegang saham mayoritas.
BACA JUGA: Nelayan Bisa Hemat Segini Kalau Pindah ke Elpiji
"Saya di Ortus Holding sebagai bagian keuangan sejak 2012 sampai 2015. Tugas saya memonitor saham dan memonitor uang masuk-keluar saham PT. Sugih Energy," ujar Christopher dalam kesaksian di persidangan.
Christopher juga mengetahui bahwa terdakwa ESS merupakan pemilik saham mayoritas SUGI, yakni sebesar Rp 24 miliar.
BACA JUGA: Pertamina Realisasikan 87% Target BBM 1 Harga Tahap ke-2
Sementara itu, saksi lain yang hadir yaitu anak dari terdakwa, Aditya Seky Soeryadjaya yang tidak banyak memberikan keterangan dalam persidangan. Dia hanya ditanya seputar hubungannya sebagai anak dari terdakwa.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Bright Gas, Gratis Pertamax
Redaktur & Reporter : Yessy